Karena Pasung Penghuni, Pemilik Panti Yayasan Kasih Anugerah Bangsa Ditangkap

Kriminal4 Views

kabarin.co – Sampurna Tarigan adalah Orang yang memiliki Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (KAB). Diamankan Kamis (29/12) kemarin, jam 00.40 di Jalan gaming Ginting, Lingkungan IV Kelurahan Pujidadi. Binjai Selatan Medan.

Pendeta tersebut ditangkap karena adanya laporan Polisi dengan nomor : LP/853/XII/2016/SPKT!/Reskrim. Pelapornya adalah Edi Syahputra Perangin angin. Terkait penangkapan tersebut, langsung dikerjakan oleh AKP Ismawansa serta Kanit Pidum Ipda Tono Listianto,

Bukti yang diamankan adalah, rantai, gembok, yang diduga dipakai oleh tersangka tersebut, untuk ikat kaki penghuni rehabilitasi, gagang sapu yang pecah 2 buah. Dan borgol.

Kapolres Binjai AKBP Mohamad Redra Salipu SH. SIK. M.Si saat dimintai konfirmasi menyatakan, tersangka tersebut terkena pasal 351 dan 170 mempunyai ancaman hukuman 7 tahun.

“Kita amankan tersangka dengan hasil laporan penganiyayaan pasien rehabilitasi yang di kelolanya.Tersangka dalang otak pelaku semua penganiyayan terhadap pasien rehabilitasi yang dianiaya oleh pekerja yayasan dengan cara memukuli pasien rehabilitasi dengan kayu, gagang sapu , mata di letak balsem, Air panas yang mendidih di letakan dalam botol di selumuti ke perut korban.

Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polresta Binjai ikut dalam menangkap empat orang lain, yang juga jadi algojo (pengeksekusi) yayasan yang menganiyaya penghuni.

Terkait penangkapan tersebut, mereka sudah membuat perlakuan penganiyayaan orang. Dengan pasal 70 jo 351 KUH Pidana. Pelaku menginap di Hotel Prodeo.

Pelaku yang berjumlah empat orang ini, langsung ditangkap. Mereka adalah, Satreskrim Jansen Marim Debi Ginting (31). warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Payu, Kabupaten Serdang, Pardamean Hasiholan (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo, Saul Tarigan (35), warga Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Dian Samuel Ginting alias Samuel (28), warga Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota jalan Aspera No. 23.

Pelaku ditangkap di Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah, yang beralamat di Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan, dan barang yang sudah berhasil diambil adalah 2 batan sapu, dan 1 batang rotan diambil jadi barang sitaan.

Hal itu sudah dikonfirmasikan Kasubbag Humas Polres Binjai. AKP L. Tarigan SH.

Pelaku ini ditangkap pada waktu personel keamanan dapat informasi Hari Rabu (28/12/2016) jam 12.00 WIB. Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.

Seperti pemberitaan metrolangkatbinjai.com Pasien dipasung. Sebagai saksi 23 pasien lalu disyahadatkan setelah berpindah keyakinan di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa. (nap/met)

 

Baca Juga:

Reza Artemevia Dinyatakan Bersih dari Narkoba Setelah Menjalani Rehabilitasi