Sandiaga: Pertahankan Demokrasi Sejuk dan Tetap Kawal Proses Hukum Ahok

Metro, Politik6 Views

kabarin.co, JAKARTA-Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, mengatakan dari masyarakat yang ditemuinya sebagian besar memberikan tanggapan yang beragam terkait ditetapkannya Ahok sebagai tersangka oleh Polisi.

Sandi meminta warga untuk bisa menghormati proses hukum terhadap Basuki yang sedang berjalan saat ini. Selain itu, warga juga diharapkan tetap mengawal kasus ini dengan cara-cara yang baik serta mempercayakan penanganan hukum secara penuh kepada pihak kepolisian.

Mengutip keinginan masyarakat, Sandi mengatakan “Mereka (warga) menginginkan keadilan ditegakkan, bukan pada warga menengah ke bawah saja, tetapi ke semua lapisan. Jadi hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”

Meski menangkap respons warga yang seperti itu, Sandi mengaku tidak akan berkomentar secara pribadi terkait hal tersebut. Menurut dia, apa yang sedang dijalani oleh Basuki telah masuk ke ranah hukum dan hal itu menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud.

“Saya berharap keadaan ke depan bisa lebih kondusif. Saya berharap demokrasi sejuk, demokrasi yang menyatupadukan kita. Demokrasi yang menunjukkan kita sudah matang dalam memilih pimpinan,” kata Sandiaga saat berbincang dengan melalui sambungan telepon, Rabu siang.

“Buat saya, agar semua warga bisa membatasi dirinya, menahan diri, menghormati proses hukum, dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan berlaku seadil-adilnya terhadap semua lapisan masyarakat,” tutur Sandi.

Bareskrim Polri tadi pagi telah menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka disepakati saat gelar perkara terbuka yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.

“Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mfs)

Baca juga:

Dorongan Moral dari Perindo, Bakar Semangat Sandiaga Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Sandiaga: Hanya 20% Warga Jakarta yang Nikmati Air Bersih

Sandiaga: Anak Muda yang Kreatif dan Berkarya itu Luar Biasa!