Sekjen FPI Novel : Saya Enggak Ngerti Politik, Saya Nggak Dukung Partai

kabarin.co – Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, biasa dipanggil Novel, menyatakan bahwa dirinya ditanyai oleh PH dari Basuki Tjahaja Purnama tentang politik. Terkait hal itu, karena pengacara dari terdakwa Ahok sesuai dengan acara sesi pertanyaan dalam sidang kasus yang diadakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. (3/1).

Menurutnya, dirinya bantah ikut dengan partai politik tertentu di Pilkada DKI. Dirinya mengakui bahwa tidak mengerti sama sekali terhadap Politik.

“Saya ini enggak ngerti politik, saya bukan orang partai politik. Coba Anda cek, saya enggak terlibat dukung-mendukung partai mana pun,” kata Novel, usai bersaksi dalam sidang tersebut. Novel sempat mengkritik Ahok, karena dia sudah menyindir agama Islam dan Partai Nasdem.

Dirinya juga mengira jika Ahok memakai SARA supaya bisa menyerang agama. Dirinya akui bahwa hanya konsultasi kepada Politik untuk memberikan pencerahan terkait Pilkada, dan juga ingin menghentikan calon yang membawa SARA dalan Pilkada tersebut.

Bagimana caranya untuk menghentikan seorang calon ini yang membawa-bawa SARA menyerang agama,” ujar Novel.

Dirinya menyatakan, bahwa dia sempat ditanya tentang Habiburokhman di ACTA,

Tapi sekali lagi, Novel hanya sebut ketua ACTA adalah Krist Ibnu, sedangkan Habiburokhman adalah dewan pembina, Novel sama sekali tidak tahu hubungan kedua tokoh tersebut.itu.

“Afiliasi ke mana, saya bilang enggak tahu karena sampai saat ini saya juga enggak jelas mendukung atau tidak mendukungnya,” ujar Novel.

Hakim juga minta kepada Novel bahwa apa ada kepentingan tertentu dalam kasus ini,

Hakim, kata Novel, sempat meminta penjelasan apakah dirinya punya kepentingan lain dalam perkara dugaan penistaan agama ini.

“Tidak ada, saya hanya ngerti hukum penistaan agama, khusus berkutat pada Al Maidah. Tafsir pun saya enggak mau berkutat masalah penafsiran, itu bukan kapasitas saya. (Itu) kapasitas ulama,” ujar Novel. (nap/trib)

Baca Juga:

Jadi Saksi Pertama di Sidang Kasus Ahok, Habib Novel Beberkan Sejumlah Bukti

Habib Novel Gugat Ahok Bayar Ganti Rugi Rp 204 Juta Terkait Kasus Penistaan Agama

Habib Novel Didampingi Habiburokhman Siap Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok