Selundupkan Ribuan Benih Lobster Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi

KabarUtama2 Views

kabarin.co – TANGERANG, Ribuan benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan petugas Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Benih lobster sebanyak 71.060 ekor yang terdiri dari 58.650 ekor jenis pasir putih dan 12.410 ekor jenis mutiara putih dibawa oleh H (31) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia melalui Terminal 2.

Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Sutrisna mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal ketika petugas mencurigai barang bawaan H.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ternyata di dalam koper bawaan penumpang H terdapat benih lobster yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2016).

Menurut Sutrisna, petugas keamanan bandara dan maskapai penerbangan Garuda langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian. Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap H.

“H diketahui berasal dari Lombok, NTB, Desa Gapura. Dia mengaku kalau benih lobster ini merupakan pesanan dan akan diantar ke Singapura. Karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat maka H kami tahan,” ujar dia.

H pun dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Semalam petugas Bandara Soetta dan pihak karantina ikan Bandara Soetta melepaskan benih lobster yang masih hidup itu ke Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat.(okz)

Baca Juga:

Tega, Ayah Tiri Menganiaya Putrinya yang Masih Balita

Berkas Pembunuhan Eno Telah Diserahkan Ke Kejaksaan Negri

Polisi Grebek Rumah Bidan Yang Di Duga Membuka Praktek Aborsi