Solar Langka, Ternyata Ada Penyelundupkan ke Provinsi Tetangga

Kriminal20 Views

Kabarin.co, Solsel-Kelangkaan solar di Sumatera Barat (Sumbar) patut jadi atensi kepolisian. Bahkan sudah ada pelaku, beli di Sumbar dan menjual ke provinsi tetangga.

Seperti Satreskrim Polres Solok Selatan yang berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar dan pertalite sebanyak 40 jeriken di Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Satu orang pria inisial BH, 31, warga Palompek Desa Palompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi juga diamankan. Bahan bakar rencananya akan dibawa ke Jambi, tanpa memiliki surat niaga atau perdagangan.

“Pelaku diamankan saat melaju di Jalan Raya Timbulun dan membawa 40 jeriken BBM menggunakan satu unit mobil pikap Suzuki ST 150 warna hitam dengan nomor polisi BH 9663 KE,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Poerwanto, Jumat (8/4).

Penangkapan dan penindakan tersebut terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liguered petreleum gas yang disubsidi pemerintah dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.

Penindakan tersebut juga sesuai perintah dari Mabes Polri untuk menyikapi dan menindaklanjuti kelangkaan dan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kita mengamankan 13 galon BBM biosolar dan 27 galon BBM pertalite. Termasuk menyita dua foto STNK mobil pikap atas nama Fadhil dan foto copy STNK pembaharuan atas nama Silpia,” ujarnya.

Penangkapan pelaku dan pengamanan BBM berawal dari kecurigaan tim Polres Solok Selatan yang sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Ditemukan terlapor sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite di Jalan Raya Jorong Timbulun tersebut, sehingga mobil pika tersebut dikejar dan diberhentikan tim.

“BBM bio solar dan pertalite tersebut akan dijual di Kabupaten Kerinci, Jambi. BBM didapatkan dari SPBU daerah setempat,” terangnya.

Pihaknya tengah melakukan penyidikan dan telah melakukan proses hukum sebagai atas perbuatan pelaku yang memperjual belikan BBM ke luar daerah berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 45/ A/ IV/ 2022/ polres  06 April 2022.

Polres Solsel sebut Dwi akan melakukan pemanggilan pihak terkait sebagai penadah BBM, termasuk memintai keterangan pihak SPBU di Sangir.

Terhadap BH diduga telah melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang- Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 53 huruf d Undang – Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)