Sidang Paripurna DPD Memanas Saat Pembacaan Pemberhentian Irman Gusman

kabarin.co – Jakarta, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, Andi Mappetahang Fatwa membacakan surat keputusan BK DPD RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang pemberhentian Ketua DPD Irman Gusman dalam sidang paripurna DPD, Selasa (20/9/2016) siang.

Pemberhentian tersebut menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap sejak Sabtu (17/9/2016).

“Keputusan BK DPD RI, memberhentikan saudara Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI,” ucap Fatwa di ruang sidang paripura Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Belum selesai laporan BK DPD RI dibacakan, interupsi dari anggota DPD bersahutan. Namun Fatwa tetap menuntaskan pembacaan laporannya.

Jalannya persidangan pun memanas. Sejumlah anggota DPD berebut mengajukan interupsi.

Salah satu interupsi datang dari Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba. Meski secara pribadi menghargai keputusan BK DPD, namun ia meminta agar DPD menghormati proses hukum yang berjalan, terutama jika Irman mengajukan praperadilan.

“Kami setujui BK tapi dengan catatan diundur keputusannya seusai praperadilan,” kata Djasarmen.

Adapun Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Emma Yohanna mengusulkan agar DPD tak terburu-buru mencopot Irman melainkan menunggu putusan praperadilan.

Ia pun menyinggung Tim Pencari Fakta yang belum kunjung dibentuk. Pengambilan keputusan BK DPD menurutnya terlalu singkat dengan hanya beberapa jam saja.

“Ada hati nurani di sana. Enggak ada yang salah kita tunggu. Hanya 14 hari praperadilan,” ujar Emma.

Sidang telah berlangsung lebih dari tiga jam. Menengahi perdebatan dalam ruang sidang yang semakin memanas, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, BK DPD mengambil keputusan berlandaskan Pasal 119 ayat (4) dan (5) tatib DPD RI.

Pasal tersebut berbunyi: (4) dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud

(5) Dalam hal ini terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

“Kita tidak mengambil keputusan di sini. Mari kita kembalikan pada BK apakah mempertajam keputusannya, itu terserah BK,” ujar Farouk.

Keputusan BK, lanjut Farouk, tak lantas menghapuskan hak pimpinan, dalam hal ini Irman, untuk mengajukan praperadilan atau Peninjauan Kembali.

“Kita tidak dalam kapasitas mengambil keputusan. Keputusan BK final dan mengikat,” tuturnya.(kom)

Baca Juga:

Tanggapan Fahira Idris Soal Kasus Irman Gusman

Apakah KPK Akan Tangguhkan Irman Gusman?

Sejumlah Pihak Pertanyakan Penangkapan Irman Gusman, Ini Jawaban KPK