Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi Sebut Sekjen Partai NasDem Terkait Aset Hasil Korupsi e-KTP

Nasional4 Views

kabarin.co – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang dan ruko dari hasil korupsi megaproyek e-KTP dari pemilik PT Sandipala Arthaputra,  Pulus Tanos lewat adik Gamawan, Azmin Aulia.

Gamawan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto itu justru menyebut nama Sekjen Partai NasDem, Johny G. Plate.

Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi Sebut Sekjen Partai NasDem Terkait Aset Hasil Korupsi e-KTP

Itu bohong sekali. Kan Andi ngomong bukan dia, dia tidak menyaksikan langsung, adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transaksinya, bukti notarisnya. Dia (Andi) tak melihat sendiri, dia tahu dari Johny G Plate, Sekjen NasDem itu. Jadi tanya lah sama Johny. Kan dia berdua beli atas nama PT, bukan adik saya sendiri,” kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Gamawan mengatakan, ruko di kawasan Jakarta Selatan yang disebut-sebut Andi Narogong itu dibeli menggunakan nama perusahaan, bukan perseorangan. Tak hanya itu Gamawan juga membantah pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos lantaran menalangi lebih dulu e-KTP tahun 2011, pada awal-awal tender dilakukan.

“Enggak (penalangan), ya karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Kan ditanya waktu saya di sidang juga,” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Andi Narogong mengungkapkan, uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

“Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia,” kata Andi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Andi menyatakan, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen. Sebanyak 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Lantaran Paulus sudah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang US$1,5 juta kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab di persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. “Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing,” kata Andi. (epr/viv)

Baca Juga:

Mengaku Terima Uang Rp 50 Juta, Gamawan Fauzi: Itu Honor Sebagai Pembicara

Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi, Peraih Penghargaan Anti Korupsi yang Terseret Kasus e-KTP

Kasus E-KTP : Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Segera Jadi Tersangka