Status Darurat Corona Diperpanjang, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik Lebaran

Nasional14 Views

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman saat momen hari raya Idul Fitri tahun ini. Sebab, wabah Covid-19 atau virus corona masih menyebar dan bahkan ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO.

Tak hanya itu, BNPB juga telah memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana wabah corona hingga 29 Mei atau beberapa hari setelah Lebaran 2020.

Status Darurat Corona Diperpanjang, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik Lebaran

“Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu,” ungkap Aziz kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Kendati demikian, politikus Partai Golkar ini mengatakan wacana rekomendasi untuk mudik atau tidaknya bagi masyarakat masih akan terus dikaji seiring perkembangan dari penanganan virus corona yang terus dilakukan pemerintah.

“Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah corona seperti apa, perkembangan dalam umpama empat minggu ke depan seperti apa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona hingga 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu poin dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020. (epr/oke)

Baca Juga:

Dokter Handoko Gunawan, Tenaga Medis Corona Berusia 80 Tahun Masuk ICU

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020

1 Mahasiswa IPB Positif Virus Corona