Sudah Tahu Jadi Tersangka, Ahok Siapkan Langkah Hukum

Nasional7 Views

kabarin.co, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Beliau (Ahok) sudah mengetahui bahwa kasus hukum dirinya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang salah seorang Tim Sukses Ahok, Yorrys Raweyai, Rabu (16/11/2016).

Ahok sendiri, menurut Yorrys, melalui kuasa hukumny akan mengkaji hasil penyelidikan polisi dan menyiapkan langkah hukum berikutnya

“Kami pasti melakukan pengkajian, dan menyiapkan langkah-langkah hukum, tapi itu kewenangan kuasa hukum beliau (Ahok),” terang Yorrys.

Ahok sendiri, menurut Yorrys, melalui kuasa hukumnya akan mengkaji hasil penyelidikan polisi dan menyiapkan langkah hukum berikutnya.

“Kami pasti melakukan pengkajian, dan menyiapkan langkah-langkah hukum, tapi itu kewenangan kuasa hukum beliau (Ahok),” terang Yorrys.

Ahok sendiri lebih memilih untuk melakukan kampanye di Rumah Lembang, Menteng Jakarta Pusat saat kasusnya dinaikan menjadi penyidikan diputuskan.

Respon Ahok mengenai status dirinya: kita akan fight di pengadilan.
“Kalau memang saya ditentukan saya tersangka. Proses pemilihan masih berjalan dan kita akan fight di pengadilan seperti kasus Sumber Waras dan akhirnya nanti orang dia enggak berani,” kata Ahok, Rabu (16/11/2016).

‎Ahok berharap kasus dugaan penistaan agama yang tengah menjeratnya dibuka ke publik. Hal itu agar masyarakat dapat menilai terhadap pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51.

Penetapan Status Ahok Murni Fakta Hukum
Bareskrim Mabes Polri menetapkan status ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran. Keputusan dibuat murni berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan atas tekanan siapapun.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016). (mfs)

Baca juga:

Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok

Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama