Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Nasional15 Views

kabarin.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta kepala daerah membantu penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersifat tidak wajib.

Bantahan itu dikeluarkan Kemendagri menyusul beredar luasnya surat Mendagri Tjahjo kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, Selasa (21/8).

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Surat tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Senin 20 Agustus 2018. Isinya adalah permintaan agar kepala daerah seluruh Indonesia memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.

Sebelumnya pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan penolakan untuk menetapkan gempa di Lombok dan NTB sebagai bencana nasional. Alasannya karena takut sektor pariwisata Lombok yang dikenal dunia mengalami kerugian.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menolak banyaknya informasi simpang siur terkait surat edaran Mendagri Tjahjo tersebut. Menurut dia tindakan Kemendagri sebagai sikap responsif dan proaktif Kemendagri terkait bencana gempa di Lombok.

“Kemendagri meminta kepada daerah untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah NTB berdasarkan UU,” kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8).

Hadi berharap publik menghargai langkah Kemendagri serta bisa dipandang positif. Menurut dia surat Mendagri Tjahjo bisa meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa terutama saat menghadapi musibah.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga pemerintah berusaha lepas tangan dari gempa yang melanda Lombok dan NTB. Dugaan itu, kata Fahri, berdasarkan kondisi keuangan pemerintah pusat yang saat ini tertekan sehingga dana untuk membantu NTB diambil dari daerah melalui tangan Kemendagri.

Selain itu Fahri menyebut kemampuan finansial setiap daerah berbeda dalam memberikan bantuan. Namun, persoalan terbesar adalah mengeluarkan dana Pemda tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Kalau pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur. Biar kita sekalian galang sumberdaya masyarakat saja,” kata Fahri yang merupakan putra Sumbawa, NTB tersebut. (arn)

Baca Juga:

Mendagri Tunggu Keputusan MK Terkait Polemik JK Maju Lagi Sebagai Cawapres

Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tersangka KPK

Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu