kabarin.co – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Undang-undang Pilkada melegalkan
UU Pilkada
DPR: Dalam Uji Materi UUD Pilkada Ahok tak Memiliki Kedudukan Hukum
Ahok tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dia alami akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
No More Posts Available.
No more pages to load.