Yusril Ihza Mahendra Menilai UU Pilkada Legalkan Kecurangan

kabarin.co – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Undang-undang Pilkada melegalkan kecurangan. Yusril menyebutkan salah satunya yaitu polisi tidak dapat bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.

“Misal penyelidikan ada menemukan money politic. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke panwas, politisi tidak bisa menindak meskipun polisi tahu,” kata Yusril di Warung Daun, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.

Tak hanya itu, Yusril mengatakan, peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pilkada. Tak ada lagi pemeriksaan yurispudensi terstruktur, masif, dan sistematik terhadap pelanggaran Pilkada, namun lebih merupakan perhitungan perbedaan penghitungan suara.

“Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politic. MK mengatakan money politic itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara,” kata dia.

Seperti diketahui, 15 Februari 2017 lalu Indonesia baru saja melaksanakan Pilkada serentak 2017. Terdapat cukup banyak pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu.  (epr/viv)

Baca Juga:

Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Ahli Meringankan Kasus Habib Rizieq

Yusril Ihza Mahendra Menilai Penangkapan ke 11 Orang Tak Murni Tindak Pidana

Yusril: Bareskrim Mabes Polri Wajib untuk menerima laporan Dugaan Penistaan Oleh Ahok

Pakar Hukum: Yusril Tarik Kembali Permohonannya di Sidang Ahok

Ini Dia Cerita Yusril yang Ditolak Enam Partai Politik

Belum Dapat Dukungan, Yusril Katakan Ada Ancaman Terhadap Parpol