“Facebook harus bertanggungjawab menelusuri penyebab kebocoran serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Almasyhari juga mengimbau Kementerian/Lembaga serta Perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi masyarakat/konsumen, agar mengambil pelajaran penting dari kejadian kebocoran data pengguna Facebook.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus berhati-hati dan bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Awareness masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi.”
Kejadian ini membuat Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sejauh ini RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2015-2019 sebagai Usul Inisiatif Pemerintah. (arn)
Baca Juga: