“Maksimal 24 bulan, kalau tidak membayar BHP frekuensi, kami cabut izin penggunaan frekuensinya,” tegas pria yang disapa Nando ini.
Mengenai nasib pelanggan pasca-pencabutan frekuensi dari ketiga operator tersebut, maka Kominfo menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lainnya di frekuensi yang sama.
“Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka. Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” tuturnya. (epr/det)
Baca Juga:
Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo
Inilah Alasan Kominfo Belum Memblokir Situs Web Saracennews.com