Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

“(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa, satu, kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Yang kedua, membayar Rp 2.500 untuk membayar (biaya) perkara,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1/2019).

Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

Selain itu, ia juga mengaku sudah mendapat informasi soal pemenjaraannya. Dia menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” jelasnya.

Putusan penolakan kasasi Buni Yani sebetulnya diketuk pada 22 November 2018. Tapi Buni Yani tidak juga dieksekusi lantaran salinan putusan kasasi dari MA belum dikirimkan.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia memposting potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. (epr/det)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta