Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK

kabarin.co – Jakarta, DPR secara resmi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dulu menyampaikan laporan revisi UU KPK di hadapan pimpinan rapat paripurna dan anggota dewan yang hadir.

“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima terutama berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yakni Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan, ada satu fraksi belum menyatakan sikap yakni Partai Demokrat karena belum melakukan konsultasi dengan pimpinan partai.

Setelah mendengar paparan Ketua Baleg, pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Usai mendengarkan paparan pemerintah yang diwakili Menkumham, lantas Fahri menanyakan kepada anggota yang hadir apakah revisi UU KPK bisa disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

“Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.

“Setuju,” jawab semua anggota dewan yang hadir di ruang rapat.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

B. Pembentukan Dewan Pengawas

C. Pelaksanaan penyadapan

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan

G. Sistem kepegawaian KPK

(epr/oke)

Baca Juga:

DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD: Jokowi Harus Undang Mereka