Tolak Permenhub 108, Ribuan Driver Taksi Online Gelar Aksi Long March

kabarin.co – Jakarta, Ribuan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan aksi long march menuju kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aksi ini dilakukan guna menolak pemberlakuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut informasi yang dihimpun, massa mulai  long march dari kawasan IRTI Monas menuju Gedung Kemenhub dan Istana Negara. Sementara ruas Jalan Medan Merdeka Selatan tertutup oleh massa aksi yang berunjuk rasa sehingga kendaraan umum lainnya tidak bisa leluasa melintas.

Tolak Permenhub 108, Ribuan Driver Taksi Online Gelar Aksi Long March 

Kami menolak pemberlakuan PM Nomor 108,” tegas Joni (32), salah seorang sopir taksi online asal Bandung di lokasi unjuk rasa, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Joni mengatakan, pemberlakuan Permenhub Nomor 108 ini sangat merugikan pengemudi. Contohnya pengemudi harus memiliki SIM A umum dan harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

“Ini yang menurut kami memberatkan, kita kan online bukan konvensional,” jelasnya.

Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (epr/oke)

Baca Juga:

YLKI: Taksi Online Belum Jamin Perlindungan kepada Konsumen

Go-Jek, Uber dan Grab Tolak Aturan Taksi Online

Disangka Taksi online, Mobil Avanza di Bandung Dirusak Para Sopir Angkot

Soal Aturan Angkutan Online, Menhub Klaim Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Diberlakukan 1 April 2017