Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Nasional9 Views

kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim pun langsung memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Sebelumnya beredar kabar bahwa setelah persidangan Ahok akan langsung dibawa ke rumah tahanan. Rutan Cipinang dan Salemba disebut-sebut sebagai temapt Ahok ditahan.

Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar tak menampik sudah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan terkait penahanan Ahok.

“Iya sudah ada, tadi dari Kejaksaan, infonya seperti itu,” kata Asep , Selasa 9 Mei 2017.

Asep menyatakan Rutan Cipinang tidak akan memperlakukan Ahok dengan istimewa. Ahok akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Begitu juga, dengan sel tahanan yang akan ditempati Ahok nantinya.

Memang tidak ada tempat lain, seperti biasa saja, sama seperti tahanan lainnya,” ujarnya.

Diberitana sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017. (epr/viv)

Baca Juga:

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya

Lagu Poco-poco hingga Takbir Menggema di Luar Gedung Sidang Ahok