Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum, Akankah Dijadikan sebagai Syarat Perjalanan?

KabarinAja5 Views

Kabarin.co -Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, 24 Januari 2023.

Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.

Lantas, akankah vaksin booster dosis kedua dijadikan sebagai syarat perjalanan?

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan. “Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini,” kata Wiku singkat,  Selasa (24/1/2023) pagi.

Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Dalam pemberitaan tersebut, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).

Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.

Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (pp)