Sebelum Produksi Migas Pemerintah Pastikan Hapus Berbagai Pajak

kabarin.co – Jakarta,  Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah mengkaji penghapusan pajak-pajak eksplorasi di dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Hal tersebut merupakan salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

“Untuk pajak-pajak sebelum ada produksi, akan dihapus. Bentuknya (apa saja yang dihapus), itu mereka (tim pokja) akan lihat teknisnya,” ucap Luhut di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Tim pokja revisi PP 79/2010 terdiri dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Hasil kajian pokja tersebut ditargetkan rampung akhir pekan ini, untuk kemudian diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo.

“Intinya revisi itu adalah memberikan kemudahan kepada investor, sehingga investor itu menjadi lebih tertarik investasi di Indonesia,” kata Luhut.

Selain itu, perubahan beleid tersebut juga akan menyentuh aspek biaya produksi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Luhut mencontohkan, beberapa waktu lalu kontraktor migas Inpex Corporation telah mengeluarkan investasi untuk studi eksplorasi.

“Apakah dengan perubahan (PP) ini, investasi itu bisa kita masukkan dalam cost recovery? Intinya pemerintah tidak ingin orang berinvestasi di Indonesia merugi. Pemerintah ingin Internal Rate of Return (IRR) itu 15 persen, sehingga membuat orang tertarik,” imbuh Luhut.(kom)

baca juga:

Pengampunan Pajak Kembali Digugat ke MK

Baru 38 Orang Berduit Besar yang Mengikuti Pengampunan Pajak

Amnesti Pajak Meresahkan Masyarakat Kecil