Ditjen Pajak Pastikan Waktu Penyampaian SPT Pajak Berakhir 30 April 2017

kabarin.co – Jelang berakhirnya penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memperpanjang batas waktu akhir yang jatuh pada 30 April 2017.

Mengingat batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan berakhir pada Minggu besok, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di setiap kantor pelayanan pajak hanya akan dilayani hingga Jumat besok, 28 April 2017 pada pukul 16.00 WIB waktu setempat.

Ditjen Pajak Pastikan Waktu Penyampaian SPT Pajak Berakhir 30 April 2017

“Namun, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu, hingga 30 April 2017,” kata Ditjen Pajak, dikutip melalui keterangan resmi, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Otoritas pajak menegaskan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan dikenakan saksi denda sebesar Rp1 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditjen Pajak pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-filling, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dan e-form.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan, atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (viv)

Baca Juga:

Menkeu Ungkap Peserta Amnesti Pajak Masih Sedikit

Jelang Berakhirnya Program, Antrean Tax Amnesty Membludak

Peserta Tax Amnesty Meningkat Tapi Hasil Tebusan Masih Minim