DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar

kabarin.co – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tetap terhadap dua penyelenggara Pemilu. Vonis dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (19/3).

Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar

Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga. Kemudian ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar, Syukurdi.

Baca Juga :  Barlius Tutup Mata Atas Dugaan Pelanggaran PPDB SD N 20 Indarung

“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 anggota penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.