KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’

kabarin.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan membebastugaskan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Aceh, Syahrir M Daud jika benar-benar terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Syahrir ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe di kantornya di Jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (30/3) pekan lalu.

KPU Bakal Langsung Pecat Ketua KIP Aceh Jika Terbukti ‘Nyabu’

Arif sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu kebenaran mengenai kabar tersebut.

Baca Juga :  BPBD Sumbar Tanggulangi 684 Bencana Sepanjang 2021

“Saya sudah minta KIP Aceh untuk melakukan pengecekan dulu secara faktual. Kasusnya seperti apa, kondisi bagaimana dan statusnya bagaimana,” kata Arief di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

“Kalau memang dia dinyatakan positif menggunakan narkoba, sudah ditahan, maka langkah pertama adalah membebastugaskan dia dari seluruh kewajibannya sebagai anggota KIP.”

Baca Juga :  SPFC Taklukan KS Tiga Naga, Andre Rosiade Serahkan Bonus Rp50 Juta

Arief juga menghimbau kepada jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar benar-benar memperhatikan profesionalitas dan kode etik. Menurut dia dua hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dan mutlak dimiliki penyelenggara.