Parpol Nilai Kewajiban Melampirkan LHKPN Belum Layak Untuk Caleg

kabarin.co – Sejumlah partai politik menolak Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan kewajiban bagi para caleg untuk melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Alasan yang dikemukakan parpol beragam. Mulai dari merepotkan para caleg di daerah terpencil hingga aturan tersebut bisa menjadi acuan perkembangan harta kekayaan jika kelak caleg bersangkutan menang dan duduk sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Demo KPU, Amien Rais: Kalau Curang Dilaknat di Dunia Akhirat

Parpol Nilai Kewajiban Melampirkan LHKPN Belum Layak Untuk Caleg

Ketua DPP Hanura Sutrisno Iwantono menilai kewajiban melampirkan LHKPN rumit sehingga bakal menyulitkan. Padahal caleg belum menjabat dan baru sebatas masuk ke tahapan awal Pemilu 2019.

“LHKPN tidak ada dalam UU tapi para bakal caleg ini kan belum menjabat. Prosesnya juga ribet dan rumit karena tidak sama antara perkotaan dan pedesaan,” kata Sutrisno Iwantono saat uji publik Rancangan PKPU di Kantor KPU Pusat, Kamis (5/4).

Baca Juga :  Partai Kecil Persiapkan Saksi Lebih Dini Demi Menjaga Perolehan Suara di Pemilu 2019

Kabid Pemenangan Pilpres PBB Sukmo Harsono menilai aturan mengenai LHKPN harus diperjelas. Jangan sampai ada parpol maupun caleg yang bingung karena aturan ini sebenarnya berasal dari KPK berdasarkan UU Pemilu no 7 tahun 2017.