kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Dibubarkan
“Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat,” kata Ketua Hakim Tri Cahya.
Tak hanya itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.
“Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu,” ucap Hakim Tri.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Tak hanya itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.
“Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga,” tutur Hakim Tri.