Ustadz Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

kabarin.co – Jakarta, Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ustadz Alfian Tanjung, Kejaksaan langsung melakukan  melakukan eksekusi dengan membawanya ke Lapas,  Jawa Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Maringka menyatakkan eksekusi Alfian Tanjung dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Porong merupakan petunjuk dari Mahkamah Agung (MA).

“Senin 11 Juni 2018, Jaksa PU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan/eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa Alfian Tanjung, M.Pd, yang amar putusan menolak kasasi Terdakwa,” kata Jan Maringka kepada wartawan, Senin (11/6/2018).

Ustadz Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Ustadz Alfian diterbangkan dengan menggunakan  pesawat komersial dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Juanda, Sidoarjo.

Baca Juga :  Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi

“Jaksa PU yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdana, pukul 05.15 WIB, dengan pesawat Lion menuju Surabaya. Diperkirakan sekitar pukul 06.30 Wib landing di Bandara Juanda. Selanjutnya terpidana dibawa jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob menuju selanjutnya oleh tim JPU terpidana dibawa ke Lapas Porong di Sidoarjo untuk eksekusi pelaksanaan hukuman,” terangnya.