Politik Kardus Selalu Mengancam Masa Depan Politik Indonesia

kabarin.co – Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara spesifik mengenai mahar politik. Dalam kenyataannya persoalan mahar politik selalu muncul dalam dinamika politik nasional.

Di dalam UU, kata Adi, hanya terdapat kata ‘imbalan berupa uang untuk’ yang kemudian diasosiasikan dengan mahar. Artinya tidak ada pasal khusus yang membahas mahar politik, tapi hanya masuk dalam sub bab mengenai larangan kampanye.

Politik Kardus Selalu Mengancam Masa Depan Politik Indonesia

“Kalau serius menjerat politik uang maka UU harus punya pasal serius menjerat pasal mahar ini,” kata Adi Prayitno dalam diskusi Lembaga Studi Politik Indonesia (LSPI) di Jakarta, Sabtu (15/9).

Baca Juga :  Walnag Aia Manggih Barat Ucapkan Selamat Telah Dilantiknya Sabar AS Jadi Bupati Pasaman

Untuk mencari solusi atas politik kardus Adi menilai harus dilakukan beberapa pendekatan. Pertama, kata dia, adalah pendekatan regulasi yang lebih detail terhadap persoalan mahar politik. Harus ada pasal yang jelas serta kata-kata deifinitif yang menjabarkan mahar politik.