Metro  

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan, pihaknya resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan verifikasi keabsahan keberadaan pulau-pulau tersebut.

“13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga :  Polri Resmi Tetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Anies menegaskan pencabutan itu dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menemukan adanya kesalahan prosedur terkait penerbitan izin pulau reklamasi tersebut.

“Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantai Utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995,” imbuh dia.

Baca Juga :  Penampakan Mobil Ambulans Parpol Berisi Batu dan Uang dalam Kerusuhan 22 Mei Dini Hari

Ia menjelaskan, per hari ini kegiatan reklamasi Jakarta bisa dibilang sudah resmi dihentikan. Ini merupakan bagian dari pengejewantahan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu.