kabarin.co – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret artis Lyra Virna sudah dinyatakan lengkap. Sehingga kepolisian menunggu kedatangan wanita berusia 37 tahun tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Lyra Virna sudah dipanggil untuk hadir ke Polda Metro Jaya, pada hari ini Kamis (11/10).
Berkas Lengkap, Lyra Virna Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Ya, memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota,” ucap Argo di Polda Metro Jaya.
Argo memaparkan tapi saat ini Lyra Virna belum mendatangi kantor polisi. Sehingga, pihaknya terus menunggu kedatangan pesinetron ‘Cinta Puteri’ tersebut.
“Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” ungkapnya kembali.
Apabila kali ini Lyra tidak datang ke Polda, maka pihak kepolisian bakal melakukan komunikasi kembali dengan istri dari presenter Muhammad Fadlan tersebut.