kabarin.co – Dua pekan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, perang dingin antara PT Digital Praja Makayasa (DPM) dengan Korlantas Polri dan PT Graha Qynthar Abadi terkait dugaan kecurangan lelang pengadaan 250 sepeda motor BMW untuk Asian Games 2018 semakin memanas.
Dalam kasus ini, PT DPM bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II.
Kasus Lelang Pengadaan Sepeda Motor, Kuasa Hukum PT DPM Skakmat Pengacara Korlantas Polri
Kuasa Hukum PT DPM dari kantor hukum Guritno and Partnership – Advocate and Legal Consultant, Hawit Guritno merespon pernyataan kuasa hukum Korlantas Polri, Adi Warman yang menyebut gugatan tersebut sangat prematur.
Ia menegaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, pihaknya telah menempuh prosedur melalui APIP sesuai dengan aturan dalam Pasal 117 Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Setelah sanggahan ditolak, tidak ada lagi yang namanya upaya lanjutan berupa sanggahan banding. Sebab, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa sanggahan banding sudah tidak ada.