kabarin.co – Jakarta, Persaudaraan Alumni atau 212 buka suara terkait penahan Ahmad Bukhari Muslim oleh polisi pada 4 April 2019. Ia ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.
Ketua Umum PA 212 Slamet Marif menilai, kasus yang menimpa Bukhari Muslim merupakan kasus pribadi yang sudah lama terjadi. “Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana,” kata dia melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.
PA 212 Sebut Penangkapan Bukhari Muslim Politis
Selamet pun melihat, Bukhari Muslim langsung ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya. Ia pun menduga ada unsur politik dalam penangkapan tersebut.
“Tampaknya ada kaitan masalah politik dg statusnya sebagai calon legislatif salah satu partai politik, sekaligus sebagai aktivis 212,” kata Slamet.
Kasus ini bermula dari pelapor yakni Muhammad Jamaluddin bertemu dengan Bukhari Muslim di salah satu acara pengajian. Kemudian Jamaluddin bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jamaah pelapor tapi sudah habis untuk kuota haji tersebut.