Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

kabarin.co – Jakarta,  Demonstran pembawa bendera merah putih dalam aksi tolak RKUHP dan UU KPK di Gedung DPR Jakarta, Dede Lutfi Alfiandi didakwa pasal berlapis karena dugaan kekerasan dan melawan aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Lutfi Pembawa Bendera Saat Demo di DPR Didakwa Pasal Berlapis

Pasal 212 mengatur pidana bagi seorang orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Baca Juga :  Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

Jaksa menyebut pada saat itu polisi berusaha membubarkan Lutfi dan peserta unjuk rasa pukul 18.30 WIB. Tapi pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan demonstran lainnya datang kembali ke belakang Gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.

“Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).