kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih menilai kasus yang menjerah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukan termasuk perkara suap. Menurunya perkara itu lebih mengarah pada tindak pidana penipuan.
Yenti mengatakan, Wahyu telah menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi. Indikasinya, keputusan KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tidak berubah.
Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap
“Saya melihat ini lebih kepada penipuan. Ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya, sampai hari ini keputusan tidak berubah,” kata Yenti di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020, melansir dari iNews.id.
Dugaan itu diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.