Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, diberhentikan secara tidak terhormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

“Memberhentikan dengan tidak hormat Sdr. Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” begitu bunyi keputusan pertama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.

Baca Juga :  Nilai Sistem Keadilan Pemilu, Bawaslu Uji Coba Panduan Peradilan Elektoral dari IDEA

Keputusan kedua menyatakan Keppres itu mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Keppres tentang pemberhentian ini turut dikirimkan kepada pihak terkait yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Seperti ditulis dalam Keppres, pemberhentian terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan berdasarkan usulan Ketua DKPP. Usulan tersebut diantaranya adalah pemberhentian secara tidak hormat dan terbuktinya pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Mendag Enggartiasto Lukita

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad di Gedung DKPP Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.