Pemerintah dan PT Freeport Diminta Memperhatikan Hak-hak Dasar Rakyat

kabarin.co – Ketua DPD Repdem Provinsi Papua Barat, Dominggus Yable, menyatakan pemerintah dan PT Freeport wajib memperhatikan hak-hak dasar rakyat termasuk bagi Masyarakat Adat dan Pemilik Hak Ulayat. Hal itu disampaikan Dominggus dalam siaran pers ke berbagai media pada Jumat (6 Maret 2020) malam WIB.

“Hak-hak dasar Orang Papua yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua,” demikian keterangan Dominggus yang diterima Kabarin.

Baca Juga :  Repdem Papua Barat Siap Kawal Program PDI Perjuangan, Mulai dari Lokal Hingga Nasional

Pemerintah dan PT Freeport Diminta Memperhatikan Hak-hak Dasar Rakyat

Lebih lanjut, Dominggus menuturkan momentum pasca keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia melalui Induk Industri Pertambangan yang dipimpin PT Inalum. Dengan demikian, kata dia, PT. Freeport Indonesia harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga :  Repdem Papua Barat: PADI Simbol Kemakmuran Kabupaten Manokwari

Berikut keterangan Dominggus Yable:

“Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah masyarakat adat, dalam hal ini adalah pemilik hak ulayat yang berkaitan dengan kompensasi kepada masyarakat mencakup beberapa hal utama yaitu hak pertambangan atas batu, pasir emas, tembaga, perak dan lain-lainnya yang telah dieksploitasi dan hak dasar masyarakat sebagai pemilik tanah atas area konsensi pertambangan Freeport.”