Kabarin.co, Padang – Ricki Novaldi dan Jumadi Satgas A dan B Anggota P2T pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru, dinyatakan bebas murni oleh Hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko dengan hakim anggota Hendri Joni dan Juandra dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Kabupaten Padang-Pariaman.
Pada persidangan yang digelar pada Rabu (24/8/2022) dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, ketiga hakim berpendapat bahwa, Jamaris dan Riki Novaldi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat dan kehormatan terdakwa.
Kedua terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.