Kabarin.co – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara dan memperkaya sejumlah korporasi berkaitan dengan kasus minyak goreng. Jaksa mengatakan negara merugi senilai Rp 18 triliun dari kasus ini.
“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).
Adapun angka Rp 12.312.053.298.925 itu dihitung berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022, yang dihitung selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022. Dengan rincian: