C. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT. Musim mas sebesar Rp147.399.655.905,-
2) PT. Musim Mas – Fuji sebesar Rp1.971.457.902,-
3) PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117,-
4) PT. Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926,-
5) PT. Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494,-
6) PT. Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086,-
Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.
“Bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” katanya.
Jaksa menjelaskan harga rata-rata international minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar USD 1.628.243/ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs USD 1 = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.