Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Sampai Rugikan Negara 18 T

C. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT. Musim mas sebesar Rp147.399.655.905,-
2) PT. Musim Mas – Fuji sebesar Rp1.971.457.902,-
3) PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117,-
4) PT. Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926,-
5) PT. Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494,-
6) PT. Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086,-

Baca Juga :  Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Ke 2 Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.

“Bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Bayar Utang Minyak Goreng Nunggak Sampai Rp 344 Miliar

Jaksa menjelaskan harga rata-rata international minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar USD 1.628.243/ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs USD 1 = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.