Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Sampai Rugikan Negara 18 T

“Dengan demikian, terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp 8.509,112/liter. Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” jelas jaksa.

Jaksa lantas menghubungkan dengan arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya memberikan BLT ke 20,5 juta PKH dan 2,5 juta PKL. Bantuan itu berupa uang Rp 300 ribu dirapel untuk tiga bulan, jadi sebulan Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Ke 2 Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Dari arahan itulah Mensos menetapkan anggaran untuk BLT khusus minyak goreng adalah Rp 6.194.850.000.000 (triliun). Angka inilah yang dijadikan jaksa sebagai kerugian negara.

“Akibat perbuatan Terdakwa Indra Sari bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun),” ucap jaksa.

Baca Juga :  Kejaksaan Buka Peluang Panggil Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya

“Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 (triliun) yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas,” imbuh jaksa.