Kabarin.co – Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bernama Asmad (58), Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, menyayangkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” ungkapnya di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
Adapun keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Diteken oleh Heru pada 1 November 2022, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini mengatur batas minimal dan maksimal usia PJLP, yakni 18-56 tahun.
Asmad, sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Dia melanjutkan, keputusan ini juga disayangkan oleh pimpinannya lantaran Asmad dan rekan sebayanya masih mampu bekerja.