Metro  

MK Akan Segera Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang Baru 2023-2028

Kabarin.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mulai pukul 11.00 WIB. “Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum,” kata Humas MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).

“Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK,” jelasnya.

Baca Juga :  Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Jelas

Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa ” … Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan”.

Baca Juga :  Terpilih Secara Demokratis, Dani Faisal Pimpin PORBBI Padang Masa Bakti 2020-2024

Sebelum dinyatakan inkonstitusional, pasal itu mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Seharusnya, Ketua MK saat ini Anwar Usman langsung mundur setelah putusan itu dibacakan dan pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.