Metro  

Dr Suharizal Kuasa Hukum Dua Tersangka Pengadaan Sapi Sebut Tidak ada Temuan Audit BPKP, BPK dan Inspektorat

Padang, kabarin.co–Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA
Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar angkat bicara atas penahanan dua orang kliennya KPA dan PPTK Disnakkeswan Sumbar.

Pasalnya, Pengacara Kondang di Sumbari ini menjelaskan naik status jadi tersangka hingga ditahannya DM dan FA terlalu dipaksakan oleh pihak Kejati Sumbar.

Baca Juga :  Rusak Parah, Rp 8 M Digelontorkan Pemprov Sumbar untuk Perbaikan Jalan Galugua

Lebih lanjut dikatakan Suharizal bahwa dugaan terjadinya kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi ini seperti disebutkan pihak Kejati Sumbar tidak ada.

” Sebab dari hasil pemeriksaan atau audit BPKP, BPK dan juga Inspektor, kerugian uang negara itu tidak ditemui,” kata Suharizal usai penahanan kliennya di Kantor Kejati Sumbar, Jumat (14/7/2023).

Bahkan, kata Pria yang disapa Bang Ai ini menyebut, kasus yang menyeret kliennya yang berproses sejak lama, setidaknya perkara ini sudah tangani tiga orang Kejati Sumbar.

Baca Juga :  Lantik Sabar AS sebagai Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Berharap Target Pembangunan Segera Direalisasikan

“Hasil BPK atas kasus yang menimpa kliennya itu tidak terbukti adanya pelanggaran, bahkan Inspektor Pemprov Sumbar menghitung, memang ditemukan tapi hal itu sudah dipulihkan atau dikembalikan, ” beber Pimpinan kantor Hukum Legality itu.