Metro  

Terkait Sertifikat Tanah Yayasan Fort de Kock, Pemko Bukittinggi Dilaporkan ke Polda Sumbar

Padang, Kabarin.co – Yayasan Fort de Kock melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah an. Syafri St Pengeran, tanah tersebut saat ini telah dikuasai Universitas Fort de Kock Bukittinggi seutuhnya berdasarkan eksekusi Putusan Pengadilan.

Tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005 berada di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.

Baca Juga :  Muzli M. Nur Adakan Sosialisasi Perda No.3 2023, Kelola Komunitas Unggulan Perkebunan

Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman kepada wartawan mengatakan, Pihak Yayasan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan Sertipikat tanah yang asli.

Namun sertipikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa kali oleh Syafri yaitu pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian dan setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan.