Metro  

JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Padang, kabarin.co – Sidang dugaan kasus pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, yang menyeret terdakwa Budiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (4/9/2023) kemaren.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menghadirkan tiga orang saksi. Dimana para saksi diperiksa secara bergantian.

Menurut saksi Adtri Simon, menjelaskan, awalnya saksi terlibat kerjasama dengan CV. Putra Salido, karena tidak sesuai komitmen dan didengarnya ada korban lain bernama Budiman maka saksi mencari Budiman. Saksi sepakat dengan terdakwa dan dipercaya untuk mengurus kerjasama penambangan dengan CV. Putra Salido yang direkturnya Anov Rajab karena dilihat dari pengalaman yang sudah professional dalam usaha pertambangan.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unand Geruduk PN Padang

“Karena sudah beberapa bulan, hasilnya masih tidak sesuai harapan. Maka saksi meminta pengembalian modal kepada Budiman dan disanggupinya,” jelasnya.

Saat ditanyai terkait mobil, saksi menerangkan, “Awalnya diberikan mobil dan STNK saja karena BPKB tergadai kemudian lebih kurang 6 bulan setelah itu barulah diserahkan BPKB dan surat-surat lainnya,”ujarnya