Metro  

Irman Gusman Diminta Umumkan Status Mantan Koruptor Sebelum Tanggal 21 Juni oleh KPU Sumbar

Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (foto-Romelt)

Padang, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan bahwasannya tanggal 21 Juni 2024 mendatang merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

Hal ini disampaika oleh Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Sumbar Awasi Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PSU DPD RI di Mentawai

Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.