Padang, kabarin.co – Budiman (58) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Rabu (17/7/2024).
Terkait laporan yang dibuat nya pada September 2023 lalu masih belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 September 2023.
Yang melaporkan Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel dengan dugaan laporan pemalsuan surat dokumen perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi usai mendatangi Polda Sumbar, Budiman mengatakan laporan yang dibuatnya tersebut yaitu Endre Saifoel diduga telah memalsukan keterangan ke dalam surat akta perusahaan.
Keterangan palsu yang dimaksud adalah merubah struktur organisasi di RUPS, yaitu memalsukan nama orang yang sudah meninggal ke dalam surat akta yang baru.
“Surat akta tersebut lah yang dipergunakan Endre Saifoel waktu itu untuk melaporkan saya ke Polda Sumbar, dan menjerat diri saya telah melakukan pemalsuan surat dengan pasal 263, hanya dengan waktu singkat atas laporan tersebut saya langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).