Pasaman, Kabarin.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 13.30 WIB, Kejari Pasaman melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, untuk tahun anggaran 2018-2020. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wali Nagari Ladang Panjang, “S”, dan mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, “J”.
Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pasaman, Pahala Erick, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka “S” dan “J” diduga tidak menjalankan pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari Hasil penyelidikan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menunjukkan kerugian Negara sebesar Rp. 781.720.331,35. ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Lima Sen).