kabarin.co, – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas dalam BPJS Kesehatan tidak akan menyebabkan kenaikan iuran bagi peserta kelas 3. “Untuk kelas 3, iurannya tidak akan naik,” ujar Ali Ghufron Mukti pada Kamis (8/8/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa peserta kelas 3 umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapatkan bantuan karena dianggap tidak mampu.
“Kelas III umumnya PBI, mereka adalah peserta yang tidak mampu, oleh karena itu, iurannya tetap,” tambahnya.
Namun, Ghufron mengungkapkan bahwa ada potensi kenaikan iuran bagi peserta di kelas 1 dan 2. “Iuran untuk kelas 1 dan 2 bisa saja naik. Saat ini, sudah waktunya untuk mempertimbangkan kenaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Ghufron belum menyebutkan angka pasti atau waktu penerapan kenaikan tersebut.
“Bisa saja tahun depan, tergantung keputusan pemerintah dan berbagai pihak terkait,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan sedang mengkaji besaran iuran program KRIS agar tidak membebani masyarakat.