PORBBI Sumatera Barat Laporkan Akun Media Sosial Pituah Buya

Pengurus PORBI melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, kabarin.co – Seorang pengurus Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat resmi melaporkan akun TikTok @pituahbuya dan channel YouTube Pituah Buya ke Polda Sumatera Barat.

Laporan ini diajukan oleh Bermansyah pada 14 November 2024 dan teregister di SPKT Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B214/XI/2024/SPKT/Sumatera Barat.

Dalam laporannya, Bermansyah didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mukti Ali Kusmayadi Putra, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Istri Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Tik Tok

Bermansyah menegaskan bahwa konten-konten pada akun tersebut dianggap mengandung pencemaran nama baik terhadap organisasi PORBBI Sumatera Barat.

Sejak November 2024, pihaknya menyadari adanya video ceramah yang diunggah di akun tersebut yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik organisasi.

Video tersebut berisi ceramah Ustad Z, di mana ia menyampaikan pandangan terkait perilaku masyarakat.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Baby Jovanca 'OK-Jek' Ditahan

Cuplikan dari ceramah tersebut berbunyi, “Banyak orang Batak di sekitar Kota Medan Melayu tua, ndak pernah ambo caliak orang Batak Kristen babonceng jo anjiang, saoto jo anjiang. Ndak pernah ambo caliak orang Kristen subuah-subuah kalua jo anjiang, magrib-magrib kalua jo anjiang.”