Padang, kabarin.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang tertibkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di seputaran Kota Padang, senin (12/8/24) .
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan, dan memastikan keselamatan lalu lintas di Kota Padang.
“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”ujar Chandra Eka Putra.
Terlihat di lapangan, penertiban dilakukan di empat lokasi yang berbeda, yakni, di Kawasan Jalan Sudirman, Jalan Alang Laweh, Jalan Sawahan dan Kawasan Seberang Padang, Kota Padang.
“Selain kita ingatkan untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, kita juga menertibkan beberapa lapak milik pedagang sebagai barang bukti, berupa kursi, meja, tabung gas dan tenda milik pedagang,”kata Chandra.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama untuk menghindari dampak negatif seperti kerusakan infrastruktur atau masalah kebersihan di kawasan tempat berjualan.